Ketua KPID Sumut: DPRDSU Harus Taat Azas Dalam Penetapan Nama Timsel KPID

Ketua KPID Sumut

topmetro.news – Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon mengatakan, DPRD Sumut harus taat azas dalam penetapan lima nama Timsel KPID Sumut. Karena nama-nama yang beredar diduga melenceng dari regulasi yang ada. Pasalnya, dianggap tidak mewakili tokoh masyarakat, birokrasi, pemerintah, akademisi dan KPID Sumut.

Menurut Parulian Tampubolon kepada wartawan, Kamis (20/8/2020), lima nama Timsel KPID tidak mengindahkan keputusan RDP (rapat dengar pendapat) Komisi A DPRD Sumut tentang pembentukan tim seleksi.

“Dalam RDP tersebut disepakati, timsel harus sesuai UU No. 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI No. 1 Tahun 2014 pada Pasal 19 Ayat 1 dan 2. Yakni harus terdiri dari tokoh masyarakat, birokrasi, pemerintah, akademisi dan perwakilan KPID Sumut. Saat itu kami dari KPID mengusulkan dua nama. Yakni Parulian Tampubolon SSn dan Mutia Atiqa,” ujarnya.

Unsur KPID Sumut

Tapi sangat mengejutkan, ternyata Komisi A DPRD Sumut dalam rapat internal menetapkan lima nama Timsel KPID Sumut. Yakni Corry Novrica SSos MA, Dr Abd Haris SH MKn, H Dadang Darmawansah SSos MSi, Ir Irman, dan Prof Dr H Khairil Ansari MPd.

Dari lima nama tersebut, katanya, nama yang diusulkan KPID Sumut tidak diakomodir Komisi A. Tapi malah memasukkan nama Abd Haris selaku mantan anggota KPID Sumut. Sehingga telah melanggar kesepakatan serta regulasi yang menjadi acuan dalam pembentukan KPID Sumut.

“KPID memperoleh informasi, yang dianggap mewakili unsur KPID Sumut bukan orang KPID. Tetapi orang yang mengaku mengatasnamakan unsur KPID. Dalam proses pembentukan timsel saja sudah menambarak aturan. Sehingga dikuatirkan akan melahirkan Komisioner KPID Sumut berbenturan dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Menurut Tampubolon, KPID merupakan lembaga independen, sebagimana halnya KPK, KPU dan Bawaslu. Seharusnya tidak boleh ada intervensi pembentukannya, apalagi ada kepentingan pribadi. Sehingga dalam menjalankan tugas tidak terjebak dan terkait dengan kepentingan politik.

Sementara politisi Partai Golkar M Hanafiah Harahap SH saat dimintai keterangannya mengatakan, seleksi penetapan anggota KPID Sumut harus mentaati ketentuan UU No. 32 Tahun 2002 dan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Peraturan KPI dan Permendagri No. 19 Tahun 2008.

Yang menjadi pertanyaan, ujarnya, timsel yang dibentuk dan ditetapkan Komisi A DPRD Sumut itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. “Saya hanya mengingatkan Komisi A DPRD untuk tidak mencoba-coba menafsirkan atau membuat penafsiran sendiri-sendiri terhadap regulasi yang ada,” katanya sembari.

Dia pun mengatakan Timsel KPID harus memenuhi unsur tokoh masyarakat, akademisi, birokrasi, pemerintah, dan KPID. Bila salah satu unsur tidak dipenuhi, maka pimpinan DPRD harus menyatakan pembentukan timsel tak dapat dilanjutkan. Karena bila dipaksakan, akan lahir komisioner KPID yang cacat hukum. “Komisi A dalam hal ini jangan mencoba-coba membuat penafsiran sendiri di luar regulasi yang ada,” tegasnya.

Belum Ditandatangani

Baskami Ginting | topmetro.news

Sementara Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mengaku belum ada menandatangani surat persetujuan lima nama Timsel KPID Sumut hasil seleksi Komisi A. Karena sampai saat ini belum masuk ke mejanya.

“Belum ada kita tandatangani surat persetujuan lima nama timsel itu. Tapi surat sanggahan sudah banyak masuk dari berbagai elemen masyarakat, dengan alasan macam-macam. Seperti tidak taat azas dan melanggar UU No. 32/2002 dan Peraturan KPI No. 1/2014,” katanya.

Baskami mengaku sangat hati-hati dalam persoalan ini dan tentunya akan melibatkan tim hukum mengkajinya. “Kita tidak boleh gegabah. Karena periode KPID yang lalu juga sempat bermasalah. Sehingga berujung kepada gugatan ke pengadilan,” tandas Baskami.

Sementara Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Jonius TP Hutabarat juga mengakui banyak surat sanggahan masuk ke Komisi A mempersoalkan hasil penjaringan anggota Timsel KPID Sumut yang tidak memenuhi unsur. Tentunya surat masuk tersebut akan dikaji dan dipertimbangkan.

Sedangkan anggota Komisi AH Subandi SH menegaskan, hasil seleksi Timsel KPID Sumut sudah sesuai azas dan kepatutan. Karena telah memenuhi unsur pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi, birokrasi dan KPID sesuai PP No. 1/2014 Pasal 18.

Subandi mengakui, yang menjadi protes masyarakat, yang mewakili unsur KPID yakni Dr Abd Haris SH selaku mantan KPID Sumut. “Tapi dalam PP No. 1/2014 itu tidak disebut apakah yang mewakili KPID harus aktif atau mantan. Tapi hanya disebut unsur KPID,” ujarnya.

“Semuanya telah sesuai prosedural serta memenuhi unsur kepatutan dan taat azas. Kita sudah berulang-kali membahas masalah seleksi Timsel KPID Sumut ini. Dan hasilnya sudah kita sampaikan ke pimpinan dewan,” ujar Subandi

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment